Logo

Gebang Ilir

Kabupaten Cirebon

Home

Profil

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

PERSYARATAN MENIKAH

PERSYARATAN MENIKAH

28 Mei 2024
Ditulis oleh JOHAN SYAH
Dilihat 31.777 kali

Syarat Administrasi Pendaftaran Nikah Berdasarkan PMA No. 20/2019

  1. Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  2. Fotocopy Akta kelahiran dan Ijazah Terakhir (2 lembar)
  3. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) calon Mempelai dan orang tua (2 lembar).
  4. Fotocopy Akta Cerai calon pengantin (bagi yang berstatus cerai hidup)
  5. Surat pernyataan status perkawinan bermaterai 10.000.
  6. Surat Kesehatan Imunisasi TT dari Puskesmas setempat
  7. Foto 2 x 3  & 4x 6 berwarna calon mempelai masing-masing 4 lembar.(background biru )
  1. Dispensasi  dari Pengadilan bagi calon pengantin  yang belum mencapai usia sesuai dengan UU NO. 1/1974 tentang Perkawinan
  2. Surat Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon penganten yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  3. Surat ijin atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
  4. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  5. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dari Kelurahan/Desa setempat bagi janda atau duda yang ditinggal mati


BATAS LAPORAN KE DESA MINIMAL 20 HARI SEBELUM AKAD NIKAH


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Gebang Ilir

Kecamatan Gebang

Kabupaten Cirebon

Provinsi Jawa Barat

© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia